- Di dalam nwayat Abi Dawud cnterangkan, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya sesama mukmin lebih dari tiga hari. Apabila telah lewat tiga hari, hendaklah saling berusaha untuk bertemu dan menyampaikan salam. Apabila ucapan salam itu mendapatkan jawaban, maka mereka berdua mendapatkan pahala yang sama. Dan bila tidak mendapatkan jawaban, maka yang tidak mau menjawab salam masih tetap berdosa, sedang orang yang mendahului menyampaikan salam tidak lagi berdosa.”
Senin, 07 Oktober 2013
Mari saling bersaudara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar